KKG GUGUS SHIMA

A.     Latar Belakang
1. Analisis Kebutuhan
Peningkatan mutu pendidikan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar telah menjadi komitmen pemerintah yang harus diwujudkan secara nyata. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya yaitu guru. Hal ini disebabkan guru/pendidik merupakan faktor yang sangat penting dalam pengelolaan pembelajaran. Oleh sebab itu seorang guru dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara professional. Namun pada kenyataannya dari segi kualifikasi pendidikan, masih banyak guru-guru di Indonesia yang belum S1, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No. 14 tahun 2005, yaitu sebanyak 1.174.088 orang yang harus ditingkatkan. Dalam menempuh persyaratan S 1/D IV dianjurkan tidak meninggalkan tugasnya (mengajar).
          Demikian pula dengan adanya perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini mengharuskan adanya perubahan pola pikir (mindset) dan pola tindak (actionset) bagi guru terutama dalam mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum (KTSP) yang berlaku sekarang. Perubahan pola pikir dan pola tindak bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran, guru dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses (Permendiknas nomor 41 tahun 2007).
          Pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
         Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 19 ayat 1).

          Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru perlu adanya wadah yang mampu menampung berbagai masalah pembelajaran yang dialami guru serta cara- cara pemecahannya. Pada Surat Keputusaan Dirjen Dikdasmen Nomor : 079/C/Kep. I / 93, tanggal 7 April 1993 yang memutuskan tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui Pembentukan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar, maka sebagai wujud nyata dalam upaya pemberdayaan dan meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis.
 Keberadaan KKG sebagai wadah atau forum profesional guru di gugus sekolah, kecamatan maupun di tingkat kabupaten/kota memegang peranan penting dan strategis untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga guru lebih profesional. Melalui revitalisasi dan pemberdayaan KKG diharapkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di kelas dapat terpecahkan sehingga proses pembelajaran lebih efektif, bermutu, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Namun masalah utama yang dihadapi, antara lain adalah :
1.       Manajemen KKG, kurang berfungsi secara optimal.
2.       Program-program KKG, kurang menyentuh dan kurang signifikan.
3.       Dana pendukung operasional KKG, kurang proporsional.
4.     Rendahnya perhatian dan kontribusi pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan terkait terhadap  KKG.
5.       Rendahnya dukungan asosiasi profesi terhadap KKG.
6.       Kurang diberdayakan eksistensi dan signifikansi KKG dalam peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
              Menyikapi hal tersebut di atas guru harus meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui program BERMUTU (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah pendidikan dan dipandang sangat strategis untuk meningkatkan mutu guru.
      2. Komitmen Kelompok Kerja terhadap Peningkatan Mutu Guru
              Prinsip kerja KKG yaitu KKG  merupakan lembaga yang mandiri, tidak mempunyai struktur organisasi yang hirarkis, birokratik dan saling ketergantungan, tetapi merupakan wadah berkumpulnya guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis, program kerjanya disusun dan dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru/sekolah, mempunyai visi dan misi yang strategis, serta inovatif terhadap upaya pengembangan mutu pendidikan.
              Komitmen terhadap Mutunya adalah  meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan, komitmen terhadap metode pembelajaran yang efektif meningkatkan kemampuan belajar siswa dan meningkatkan hasil ujian akhir siswa, dan komitmen terhadap adanya sistem yang mendukung pengembangan profesional.
              Dengan adanya KKG Bermutu yang berfungsi sebagai sarana meningkatkan profesionalisme maupun kompetensi para guru akan berpengaruh positif bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajaran di kelasnya. Hal ini dapat berjalan dengan efektif dan lancar bila sarana dan prasarana memadai , mendapat dukungan dari pihak –pihak yang terkait dalam hal ini Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah, Jajaran pendidikan lainnya, masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan serta pendanaan yang  cukup.
B.     Tujuan
Dari uraian di atas maka dapat diketahui tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan KKG Bermutu  ini, antara lain :
a.    Tujuan Umum
§     Untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru.
§     Melalui penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan yang terwadahi dalam komponen kedua dari program BERMUTU.
§      Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
    b.  Tujuan Khusus
§  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
§   Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 
§    Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
§  Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
§  Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat  KKG.
§    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
§     Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
C.     Sasaran
Sasaran Kegiatan ini adalah guru – guru SD di Wilayah Daerah Binaan II Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah.
Adapun sasaran kegiatannya adalah :
  • Meningkatnya pemahaman guru terhadap kurikulum sehingga mampu untuk mengembangkannya sesuai dengan Standar Kompetensi pada Mapel terkait (RPP, Pengembangan materi, sistim penilaian dsb.).
  • Terwujudnya pengembangan model pembelajaran yang sesuai, menarik dan menyenangkan.
  • Terwudjudnya peningkatan pemahaman terhadap pendidikan berbasis luas (Broad Based Education) dan Life Skill.
  • Terwujudnya pengembangan dan pelaksanaan analisis sarana pembelajaran.
  • Terwujudnya pengembangan media pembelajaran.
  • Terciptanya alat peraga pembelajaran yang bermutu untuk mapel terkait.
  • Terwujudnya pengembangan profesi dan karir guru serta penulisan karya tulis ilmiah (CAR).
  • Tersosialisasi isu-isu actual dalam dunia pendidikan (Sertifikasi guru, KTSP, KTI(PTK), NUPTK, Block grant , Forum ilmiah,dsb).
D.     Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari KKG bermutu adalah :
a.      Secara Umum :
§  Tersedianya program-program pendidikan pra-jabatan yang lebih sesuai dengan amanah UU Guru dan Dosen.
§  Peluang yang lebih terbuka bagi guru-guru di daerah khusus/terpencil untuk mengikuti pendidikan kualifikasi.
§  Dihasilkannya calon guru baru yang profesional
§  Memperkuat dan memberdayakan KKG.
§  Tersedianya metoda yang efektif dalam meningkatkan kapasitas kabupaten/kota untuk peningkatan profesionalisme guru di daerahnya melalui kelompok kerja.
§  Meningkatnya kreativitas, motivasi, dan dukungan fasilitas bagi guru di daerah dalam meningkatkan profesionalismenya.
§  Meningkatkan / memperkuat citra profesi guru.
§  Menjadikan guru sebagai slah satu karir pilihan utama bagi bagi generasi muda berbakat dan potensial.
§  Meningkatnya profesionalisme guru secara berkelanjutan.
b.       Secara khusus, berupa :
§  Rencana kerja KKG sesuai dengan pembelajaran BERMUTU.
§  Buku kerja masing masing guru yang termuat.
§  Hasil PTK dalam bentuk laporan.
§  Kajian kritis sumber belajar.
§  Laporan tentang kunjungan ke sekolah.
E.      Manfaat
1.      Bagi Siswa :
Memiliki peluang untuk mengikuti pembelajaran yang menyenangkan, bermakna dan bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
2.      Bagi Guru :
§    Memiliki peluang untuk meningkatkan kompetensinya sesuai dengan standar Nasional Pendidikan melalui berbagai kegiatan.
§     Menghasilkan PHBS atau RPL untuk pendidikan S 1/D IV.
§     Menghasilkan Angka Kredit CPD (Continous Professional Development).
§     Menghasilkan Portofolio sertifikasi pendidik.
3.      Bagi Sekolah :
Memiliki guru- guru yang professional dan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan serta meningkatnya efektifitas kegiatan belajar.
4.      Bagi KKG :
Memiliki peluang untuk memberdayakan guru- guru di sekolah, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi terkait melalui berbagai kegiatan sehingga dapat mewujudkan guru- guru yang kompeten, professional, dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
5.      Bagi Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Dinas Pendidikan :
Memiliki guru- guru yang kompeten, professional, dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di kabupaten / kota sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
6.      Bagi Pemerintah :
a.  Secara Nasional, Pemerintah memiliki guru- guru yang kompeten, professional dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
b.    Tertingkatnya mutu layanan pendidikan nasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
c.    Tertingkatnya mutu Pendidikan Nasional.
Kerja sama yang baik dan pelaksanaan yang sesuai dengan rencana, diharapkan Program KKG Bermutu dapat mencapai tujuan dengan hasil yang maksimal sehingga fungsi KKG yang akan datang dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. KKG benar-benar dapat menjadi tempat kegiatan guru yang mendukung peningkatan kompetensi profesional guru.  
Jepara, 14 Juni 2008
Ketua KKG Gugus Shima

S. Edy Purnomo, S.Pd.
NIP. 19660505 199401 1 002

IDUL FITRI 1430 H.


Segenap Pengurus KKG Gugus Shima Dabin II Tahunan Jepara mengucapkan :

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H. Minal Aidin Wal Faizin Mohon Ma'af Lahir dan Batin"